Tugas Pokok dan Fungsi BBPMKP


Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemiminan Pertanian (BBPMKP) mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia. Dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;

b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;

c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidang manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;

d. pelaksanaan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri;

e. pelaksanaan pelatihan dasar bagi aparatur;

f. pelaksanaan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;

g. pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;

h. pelaksanaan uji kompetensi di bidang manajemen dan kepemimpinan pertanian bagi aparatur;

i. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;

j. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;

k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;

l. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;

m. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;

n. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik - pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;

o. pengelolaan unit inkubator manajemen;

p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;

q. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;

r. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan

s. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.