Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II


Pelatihan Struktural Pratama yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. yang bertujuan mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan berperan dan melaksanakan tugas serta fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.
 
Keluaran/Output penyelenggaraan PKN Tingkat II ini adalah dihasilkannya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan memimpin pada jenjang Jabatan  Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kemampuan memimpin tersebut  diwujudkan  dengan  keberhasilannya  dalam memimpin perubahan di unit kerja. Perubahan hanya dapat terwujud jika pejabat struktural tersebut mampu menetapkan area perubahan dan memobilisasi stakeholdernya dengan melakukan dialog strategis guna  mendukung  perubahan  tersebut  sekaligus mampu mendifusikan perubahan tersebut melalui marketing sektor publik.

Kompetensi yang dibangun pada PKN Tingkat II adalah kompetensi kepemimpinan strategis yang merupakan kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin akuntabilitas jabatan yang meliputi:

1. Tersusunnya   rumusan   alternatif   kebijakan   yang memberikan solusi.

2. Tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi.

3. Terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

4. Terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan pelatihan  ini dapat menghasilkan alumni yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mampu menunjukkan kemampuan untuk:

a. membentuk kepemimpinan strategis dalam rangka menghadapi dinamika lingkungan organisasi

b. mendorong perubahan organisasi yang berdampak bagi organisasi sesuai dengan tanggungjawab instansinya. 

Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di BBPMKP berlandaskan dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor  5  Tahun  

    2022 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/PDP.07/2023 Tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

5. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/PDP.07/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

 

Daftar Judul Proyek Perubahan PKN II ANG XX Tahun 2022

 
 
Showing 1 to 42 of 42 entries
Previous1Next