Pelatihan Struktural Pengawas yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas. Yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial pejabat pengawas dalam rangka memenuhi standar kompertensi jabatan.
Keluaran/Output penyelenggaraan PKP ini adalah dihasilkannya Pegawai Negeri Sipil yang dapat mewujudkan sosok pemimpin berkinerja yang mampu membangun karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasinya.
Kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan ini merupakan kompetensi kepemimpinan melayani yakni merupakan kompetensi manajerial untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan pengawas. Akuntabilitas jabatan pengawas merupakan kemampuan dalam mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur.
Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan pelayanan, struktur kurikulum pelatihan terdiri atas 4 (empat) agenda pembelajaran yang diuraikan sebagai berikut:
1. Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara
2. Agenda Kepemimpinan Pelayanan
3. Agenda Pengendalian Pekerjaan
4. Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Pelayanan
Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di BBPMKP berlandaskan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/PDP.07/2023 Tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan
5. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/PDP.07/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.