Posted in Berita on Aug 14, 2018.

Ciawi—Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik disertai tim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Utama Kementerian Pertanian, Selasa (14/8) mengunjungi Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP). Tim penilai yang terdiri dari Ardiansyah (Universitas Indonesia) yang mewakili unsur akademisi, Desiana Samosir (Freedom of Information Network Indonesia-FOINI) yang mewakili unsur NGO, dan Yulianto (Sinar Tani) yang mewakili unsur media massa, mengunjungi PPMKP untuk menilai pelaksanaan layanan informasi publik oleh PPPID Pelaksana PPMKP.

Menurut Ardiansyah, penilaian secara on site dilakukan untuk melihat sejauh mana layanan informasi publik dilaksanakan. “Visitasi ini dilakukan untuk melihat secara langsung layanan informasi publik yang dilaksanakan PPID di PPMKP,” paparnya.

Dalam visitasi tersebut, tim penilai menggali penerapan prosedur dan kelengkapan dokumen seperti disyaratkan dalam Undang Undang No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.

Tim penilai juga melihat sejauhmana pemanfaatan teknologi informasi digunakan dalam layanan informasi. Menurut Desiana Samosir, kemudahan akses dan kelengkapan informasi dan dokumen yang dimuat di website menunjukkan tingkat keterbukaan informasi sebuah badan publik.

“Ini menunjukkan sejauhmana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diterapkan di sini,” ucap Desiana.

Sementara itu, perwakilan PPID Utama Kementan, Muchriel Azwar mengungkapkan kunjungan tim penilai ini menjadi bagian dari kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan kementerian pertanian. Kunjungan tersebut dilaksanakan ke PPID yang termasuk dalam lima besar dalam penilaian di tahap sebelumnya.

“Ada beberapa tahap penilaian, mulai dari penilaian komitmen PPID, penilaian keterbukaan informasi publik melalui website dan pengisian Self Assesment Quistionnaire, dan visitasi atau kunjungan,” paparnya.

Berdasarkan penilaian pada tahap tersebut, lanjut Muchriel, PPMKP termasuk lima besar, sehingga berhak dikunjungi tim penilai untuk menentukan peringkatnya.

Penilaian keterbukaan informasi publik oleh Kementerian Pertanian ini rutin dilakukan setiap tahun. Penilaiannya dibagi atas tiga kategori, yakni eselon I, eselon II dan eselon III. Tahun lalu, PPMKP meraih peringkat ketiga keterbukaan informasi publik untuk kategori eselon II. *** (mnh)