Gambaran atau image masyarakat terhadap petani dan nelayani sampai saat ini masih di kronotasikan pada kemiskinan, pendidikannya yang rendah dan sebagai obyek program pembangunan pertanian. Image tersebut didukung data UNDP tahun 2003 yang menunjukan rangking Human Developmen Index (HDI) negara kita berada diurutan 112 dari 173 negara. Variabel HDI ini antara lain tingkat pendidikan, pendapatan dan kesehatan. Didukung pula dari data statistik BPS Tahun 2002, dar 212 juta penduduk Indonesia , 44 % bekerja disektor pertanian. Hal ini sangat kontradiktif sekali karena Departemen Pertanian sebagai lembaga yang mengurusi petani nelayan pada Tahun 2005 memperingati usianya yang ke seratus tahun. Dimanakah kesalahannya ?. Berbagai statemen tentang hal ini mulai bermunculan mulai dari kurang keberpihakan pemerintah, kurangnya dukungan Departemen lain dan pihak swasta, pemilikan lahan petani yang sempit dan berbagai macam statemen tentang alasan lambannya gerakan pembangunan pertanian di Indonesia. Hal yang jarang diungkapkan adalah masalah strategi pendekatan dimana hal ini juga sangat berperan dalam menunjang suksesnya keberhasilan Pembangunan Pertanian.
Sesuai dengan semangat UU no 32 tentang Pemerintah Daerah , Program Pembangunan pertanian perlu menekankan berkembangnya prakarsa dan kreativitas Masyarakat pertanian. Untuk itu Strategi pendekatan pemberdayaan masyarakat tani merupakan salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam menjalankan Program pembangunan pertanian saat ini.
Proses Pemberdayaan
Menurut Rappaport (1985), arti kata pemberdayaan merupakan upaya yang dilaksanakan melalui simbol-simbol dan mengkomunikasikan kekuatan yang tangguh untuk mengubah hal-hal yang terkandung dalam diri sendiri, orang lain dan orang sekitar yan dianggap penting. Pendekatan pemberdayaan dalam pembangunan pertanian lebih menekankan dan memandang inisiatif-inisiatif dan kreativitas sebagai sumber daya utama, sedangkan kesejahteraan material dan spiritual merupakan tujuan akhir. Prinsip pembangunan yang berpusat pada rakyat, masyarakat harus diperankan sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian. Konsekuensinya perlu adapergeseran peran pemerintah yang selama ini sebagai penyelenggara pelayan sosial menjadi fasilitator, mediator, koordinator, pendidik, penyuluh, mobilisator.
Strategi pendekatan pemberdayaan mengandung dua kecenderungan sebagai berikut :
1. Proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau individu.
2. Proses menstimulasi , mendorong atau memotivasi masyarakat tani agar dapat menentukan pilihannya dalam program pembangunan pertanian.
Dari uraian tersebut maka proses pemberdayaan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan kerja sama
2. Menjalin relasi kemitraan
3. Mengartikulasikan tantangan-tantangan
4. Mengidentifikasikan berbagai kekuatan yang ada
5. Mendifinisikan arah yang ditetapkan
6. Mengesplorasi sistem sistem sumber
7. Menganalisis kapasitas sumber
8. Menyusun kerangka pemecahan masalah
9. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber
10. memperluas kesempatan-kesempatan
11. Mengakui keberhasilan
12. Menginteregrasikan kemajuan-kemajuan yang dicapai.
Sebagai pelaku utama program pembangunan pertanian, Masyarakat pertanian dalam pendekatan pemberdayaan mempunyai hak :
· Mengetahui masalah yang ada
· Berpartisipasi dalam memilih tujuan dan sasaran
· Mengetahui apa yang terjadi selama proses intervensa, siapa yang melakukan, untuk siapa dan bagaimana kondisinya.
· Mengetahui berapa lama kegiatan dilakukan
· Mengetahui metoda alternatif dalam membahas permasalahan dan kemungkinan dalam memecahkan kesulitan yang terjadi
· Mengetahui seberapa besar kegiatan itu dapat membebaninya dan mengetahui pelayanan yang tersedia
· Mengetahui catatan yang disimpan dan siapa yang boleh melihatnya
· Mengetahui lebih dahulu terminasi pelayanan
· Mengambil kendali atas kendali dan kehidupan semampunya
· Mengetahui hsil evaluasi mengenai situasi dirinya dan pengambilan keputussan berdasarkan data tersebut.
Prinsip-prinsip Pemberdayaan
Dalam melakukan pemberdayaan pembangunan pertanian, prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Belajar dari masyarakat. Pemberdayaan masyarakat harus merupakan proses yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat.
- Masyarakat tani harus diperankan sebagai pelaku utama, sedangkan penyuluh sebagai fasilitator, bukan sebagai guru.
- Belajar bersama dengan tukar pengalaman. Pengalaman dan pengetahuan tradisional msyarakat harus diakui, sedangkan pengetahuan dari luar atau inovasi harus dipilih secara arif dan diharapkan dapat menutupi atau melengkapi kelemahan pengetahuan.
- Mendahulukan kepentingan masyarakat setempat, dimana para pendamping atau fasilitator harus berdialog dengan masyarakat setempat yang kadangkala kurang memahami secara mendalam apa kebutuhan prioritas yang mendasar dalam kehidupannya dan membesarkan harapannya agar timbul kepercayaan diri dalam melaksanakan kegiatannya.
- Membangkitkan kepercayaan diri. Para pendamping/fasilitator harus mampu membantu mengidentifikasi nilai-nilai positif dari kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat tradisional. Agar mereka memiliki kepercayaan diri dalam melibatkan diri atau berperan dalam suatu program pembangunan.
- Berorientasi pada proses. Para pendamping/fasilitator tidak lagi beroroientasi pada target, tapi pada proses meskipun membutuhkan waktu yang lama. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi dan pemantauan serta evaluasi program.
Pemberdayaan penyuluhan pertanian
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mengaktifkan kembali peran penyuluh pertanian lapangan untuk membantu meningkatkan produktivitas petani. Presiden mengakui sejak aktivitas penyuluh lapangan terhenti seiring penerapan otonomi daerah, banyak produksi komoditas pertanian yang menurun karena banyak petani yang kurang memahami penenganan tanaman (Kompas, 18 Mei 2005). Salah satu indikator semakin terpuruknya penyuluhan di era otonomi daerah ini adalah pembubaran lembaga penyuluhan di tingkat Kabupaten dan semakin banyaknya para fungsional penyuluh beralih status menjadi struktural atau jabatan lainnya yang lebih menjanjikan. Memang bila dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) penyuluhan secara natura sulit di ukur. Namun bila dilihat kontribusinya secara tidak langsung, dilihat dari outcome dan benefitt jangka panjang, peran penyuluhan tidak dapat dipandang sebelah mata. Salah satu akibat dari tidak diberdayakannya program penyuluhan di era otonomi daerah adalah melorotnya rangking HDI Indonesia yaitu berada diurutan 112 dari 179 negara. Untuk lebih memberdayakan lagi peran penyuluhan dalam Pembangunan pertanian saat ini di Departemen Pertanian Cq Badan SDM pada TA 2005 telah diadakan Program Pemberdayaan Penyuluhan Pertanian. Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi kegiatan pemberdayaan penyuluhan pada bulan April 2005 di BBDAH Lembang. Sasaran dari program pemberdayaan penyuluhan pertanian meliputi 220 unit organik penyuluhan pertanian Kabupaten/kota, 2748 Balai Penyuluhan Pertanian, 20.343 orang penyuluh pertanian dan 81.372 Kelompok tani.
Program pemberdayaan penyuluhan pertanian pada hakekatnya merupakan suatu upaya untuk memperbaiki kinerja organisasi penyuluhan pertanian dengan melakukan pengembangan proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab secara partisipatif. Kegiatan pemberdayaan penyuluhan pertanian pada TA 2005 dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten/kota dan BPP/Kecamatan sampai tingkat desa dan dusun/masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga potensi yang dimiliki oleh penyuluh pertanian, petani dan pelaku usaha pertanian lainnya dalam membangun pertanian diwilayahnya dapat berkembang secara optimal.
Bantuan pembiayaan bagi pemberdayaan penyuluhan pertanian didaerah yang disalurkan melalui kegiatan ini pada dasarnya merupakan dana tambahan yang bersifat stimulasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kompetensi aparat penyuluhan pertanian yang mencakup kemampuan kinerja, profesionalisme, etos kerja, disiplin serta penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan dalam melaksanakan pembangunan pertanian.
Keluaran dari kegiatan pemberdayan penyuluhan pertanian adalah:
- Unit organik penyuluhan pertanian di Kabupaten dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya.
- Penyuluhan pertanian dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Keputusan Menkowasbangpan No 19 Tahun 1999, Keputusan bersama Mentan dan BKN dan Keputusan Menteri Pertanian.
- Sisitim dan kelembagan penyuluhan pertanian dapat diperkuat guna memberikan kontribusi yang optimal dalam pengembangan program-program pembangunan pertanian, guna meningkatkan kompetensi penyuluhan pertania dan kesejahteraan petani
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.
- Peningkatan kalaborasi penyuluhan pertanian dengan sumber informasi pertanian,swasta dan pelaku usha pertanian lainnya dapat terwujud
- Pengembangan dan penyebaran informasi serta teknologi tepat guna (teknologi lokal) dalam rangka mendukung usaha pertanian di pedesaan dapat terlaksana sesuai dengan kebutuhan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya.
- Pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluhan pertanian dapat dilakukan secara tertib dan berkesinambungan.
Akhirnya, keberhasilan program pembangunan pertanian tidak hanya ditentukan oleh Departemen Pertanian dan masyarakat tani tapi juga perlu dukungan dari Departemen lain , pihak swasta dan lembaga lain yang terkait. Strategi Pemberdayaan Masyarakat tani hanyalah salah satu metode untuk mendukung keberhasilan program pembangunan pertanian . Semoga pelaksanaan program pembangunan pertanian dengan tujuan akhir kesejahteraan material dan moral petani tidak hanya slogan , celoteh atau wacana semata. Tapi perlu keseriusan berbagai pihak guna merealisasikannya.
(Chidmat Hamdani)
Sumber :
- Hasil pertemua koordinasi Program pemberdayaan Penyuluhan pertanian . April 2005 di BBDAH lembang.
- Pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, Kusnaka Adimiharja, Humaniora Bandung 2004.
- Pedoman pelaksanaan pemberdayaan penyuluhan pertanian Ta 2005, Badan SDM Jakarta
- Kompas, 18 Mei 2005