Ciawi – Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006, BP3K adalah Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. BP3K memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan Pembangunan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di wilayah kerjanya, dan merupakan Tempat Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Untuk mengoptimalkan peran strategis tersebut, maka perlu adanya upaya penguatan dan pemberdayaan BP3K serta dukungan sarana, prasarana, dan anggaran operasional yang memadai baik dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kab/ Kota, serta peningkatan kapasitas tenaga penyuluh.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP membuat program aksi Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu Melalui Penyuluhan, Pendidikan, dan Pelatihan, sebagai bentuk pelaksanaan dari arah kebijakan: (1) Optimalisasi peran penyuluhan dalam pendampingan program Swasembada Pangan di tingkat BP3K dan WKPP, (2) Peningkatan daya saing dan kinerja Balai Diklat, (3) Revitalisasi STPP dan SMK-PP, serta profesi pertanian, dan (4) Pemantapan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
Fathan A. Rasyid selaku Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP, dalam sela-sela waktu kunjungannya ke PPMKP Ciawi menyampaikan terkait pentingnya membangun sistem penyuluhan yang tangguh menghadapi persaingan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 mengamanatkan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. ***(yi)
Operasional Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu