Ciawi -- Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi meraih peringkat ke 2, Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori Eselon II lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2018. Peringkat ini meningkat setelah tahun lalu PPMKP menempati peringkat 3. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi hanya diberikan untuk 5 peringkat pada setiap kategori.
Penganugrahan pemeringkatan ini diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Senin(29/10) bersamaan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 90, di Lapangan Upacara Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Menerima penghargaan PPMKP diwakili Kepala Bidang Program dan Kerjasama Widianto. Seusai menerima penghargaan Widianto mengatakan perolehan peringkat ke 2 Keterbukaan Informasi ini menunjukkan PPMKP telah mengalami peningkatan dalam menjalankan kewajiban untuk mengumumkan, menyampaikan dan melayani permohonan informasi publik. Bahkan PPMKP mampu meningkatkan juga pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan sebaik-baiknya.
“ Ini bukti pengakuan Kementan dan peningkatan prestasi setelah tahun lalu PPMKP di peringkat 3”, Ujarnya.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada unit kerja yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kementerian Pertanian melakukan pemeringkatan Keterbukaan Informasi dengan 2 metode penilaian, penilaian komitmen PPID yang terdiri atas penyampaian laporan tahunan PPID tepat waktu dan kehadiran PPID pada kegiatan PPID utama, dan metode lainnya penilaian melalui Web dan Formulir Self Assesment Questoinare (SAQ) yang terdiri dari Kebijakan internal Kementan, user Experience, Tata Kelola Situs WEB, Informasi mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik, Informasi Laporan Keuangan Badan Publik, Informasi Lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan dan inovasi Aplikasi Situs Web. Sementara 3 Variabel penilaian yakni Self Assessment Questinnaire (SAQ), Visitasi Lanjutan Acak (VLA) dan Visitasi. Setelah melalui tahapan pertama lolos SAQ. Kemudian masuk tahapan visitasi lanjutan acak (VLA), dengan menghasilkan berbagai variabel penilaian.
Penilaian mengacu pada Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pertanian no.25 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pertanian, serta Peraturan Komisi Informasi no.1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dari 220 unit kerja tingkat eselon I, II dan III yang ada di Kementerian Pertanian,ditetapkan lima terbaik untuk masing-masing tingkat. Setelah itu, tim juri yang terdiri atas akademisi, Jurnalis, Perwakilan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan), Struktural dan Tenaga Ahli dari KPI, melakukan visitasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tiap-tiap unit kerja.
Hasil penilaian dari visitasi tersebut menjadi penentu peringkat keterbukaan informasi public (regi – PPMKP) .