Posted in Berita on Nov 30, 2017.

Jakarta--Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) meraih peringkat ke-3 Keterbukaan Informasi Publik tingkat Eselon II Kementerian Pertanian. Penghargaan tersebut diserahkan  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas dan Infomasi Publik Kementerian Pertanian, Suwandi, di Jakarta, Rabu (29/11).

Dalam arahannya, Suwandi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian sejalan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Implementasi amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa lebih cepat dilaksanakan melalui Teknologi Informasi, salah satunya melalui Website.

“Inilah teknologi yang tepat, melalui website, informasi bisa disebarkan dengan cepat, tidak terbatas oleh sekat-sekat wilayah dan waktu. Informasi bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat secara luas,” papar Suwandi.

Kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) yang berprestasi, Suwandi mengingatkan agar menularkan prestasinya ke jajaran di sekitarnya. Prestasi PPID yang telah dinilai baik, harus menghasilkan tricle down effect bagi unit kerja lainnya.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, menurut Ketua Tim Penilai, Tya Tirtasari, dilakukan dengan melihat dari beberapa aspek. Mulai dari komitmen pimpinan dalam kebijakan keterbukaan informasi, ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik melalui website, hingga pelaksanaannya di lapangan.

“Penilaian mengacu pada Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pertanian no.25 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pertanian, serta Peraturan Komisi Informasi no.1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ,” ucap Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat  (KIP) ini.

Dari 220 unit kerja tingkat eselon I, II dan III yang ada di Kementerian Pertanian, lanjut Tya, dijaring lima terbaik untuk masing-masing tingkat. Setelah itu, tim juri yang terdiri atas akademisi dari Universitas Indonesia, Jurnalis dari Harian Republika, Perwakilan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan), Struktural dan Tenaga Ahli dari KPI, melakukan visitasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tiap-tiap unit kerja.

Hasil penilaian dari visitasi tersebut menjadi penentu peringkat keterbukaan informasi publik yang diumumkan hari itu.***(mnh)