Ciawi—Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) melaksanakan Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) di Komplek Mega, PPMKP Ciawi, Selasa (23/6).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala PPMKP, Dwi Poetranti Kintjokowati menyatakan Public Hearing ini merupakan kewajiban lembaga publik untuk menyampaikan standar pelayanannya kepada publik. “Sebagai lembaga publik yang telah bekerja sama dengan lebih dari 60 lembaga lain, tentunya PPMKP berkewajiban melakukan public hearing untuk menyampaikan standar pelayanan yang dilaksanakan dan menerima masukan atas standar layanan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Dwi Poetranti menyatakan kegiatan public hearing dilaksanakan untuk memberikan informasi yang jelas kepada khalayak pengguna jasa PPMKP sehingga timbul pengertian bersama.
Sementara itu, dalam paparan mengenai Standar dan Prosedur Pelayanan Publik PPMKP, Widyaiswara Madya, Paris Hutapea menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Publik PPMKP disusun berdasarkan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat pengguna layanan serta kondisi lingkungan.
“Standar ini disusun berdasarkan Permentan No. 78 Tahun 2012 tentang Prosedur Standar Pelayanan Publik di Lingkup Kementerian Pertanian, tentu saja dengan memperhatikan dukungan anggaran, kemampuan pelaksana yang bertugas, dan ketersediaan sarana dan prasarana untuk menyelenggrakan pelayanan yang prima, yaitu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur”, tambahnya.
Seusai pemaparan draft standar pelayanan publik, kegiatan public hearing dilanjutkan dengan diskusi untuk menampung masukan dan koreksi dari para pemangku kepentingan yang hadir. Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari pengguna jasa PPMKP seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S), Tabloid Sinar Tani, serta Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. ***(mnh,yi)