Ciawi Bogor – PPMKP : Perpustakaan Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) mendapat kunjungan Tim Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) yang merupakan Instansi Pembina Pustakawan, Rabu (24/7). Menurut Pustakawan Dessy Rachmaniar kunjungan tersebut dalam rangka Survey Penyiapan Bahan Penyusunan Peta Jabatan Pustakawan Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan. “ Perpustakaan PPMKP Ciawi merupakan salah satu responden dari Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis /UPT yang dikunjungi Tim PUSTAKA dalam rangka pengambilan data untuk Penyusunan Peta Jabatan Pustakawan Lingkup Kementan, “ ujar Dessy.
Ia menjelaskan secara umum kunjungan Tim Pustaka ini adalah untuk mengetahui Unit Kerja di Kementan yang telah melaksanakan fungsi perpustakaan, kegiatan perpustakaan yang dilakukan pustakawan dan mengetahui ketersediaan sumberdaya perpustakaan disetiap tingkatan unit kerja sesuai dengan SNI Nomor 7496:2009. “
Ketersediaan SDM perpustakaan menurut SNI tersebut sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari Kepala Perpustakaan, Pustakawan dan Tenaga Teknis, “ jelasnya. Sekarang ini lanjutnya jumlah dan kualitas Pustakawan lingkup Kementan tidak merata. Hal ini akan menimbulkan ketimpangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas layanan perpustakaan dan mengurangi indeks kepuasan masyarakat pengguna. “Peta Jabatan Pustakawan yang tersedia saat ini belum mencerminkan kondisi kebutuhan sumberdaya manusia di masa akan datang, “ terangnya. Dari kegiatan ini kata Dessy akan diketahui hambatan yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis dalam pengangkatan tenaga Pustakawan untuk selanjutnya tim akan mengumpulkan dan menganalisis data terkumpul sebagai bahan penyusunan peta jabatan pustakawan lingkup Kementan kemudian menyusun rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan peta jabatan fungsional pustakawan. Dessy menjelaskan Perpustakaan PPMKP adalah perpustakaan khusus yang memberikan layanan sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, dan dalam pelaksanaan fungsinya mengacu pada Standar Nasional Indonesia tpu (SNI) Nomor 7496:2009 yaitu mengatur koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. (sumber : Dessy Rachmaniar edit RG/PPMKP) .