Yogyakarta—Sebanyak 30 peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) Kementerian Pertanian, melakukan kunjungan ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan yang dilakukan tanggal 24-28 September ini adalah salah satu tahapan diklat yang harus dijalani peserta, yakni Benchmarking to the best practice.
Pada hari pertama kunjungan, rombongan Diklatpim III mengunjungi Kantor Pemda Kulon Progo yang dihadiri Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Menurut Widyaiswara pendamping kegiatan, Rodhiyah, kegiatan benchmarking dilakukan untuk menimba pengalaman dari keberhasilan Kabupaten Kulon Progo melakukan perubahan dengan menerapkan inovasi dalam kebijakan publiknya.
Salah satu inovasi kebijakan yang diterapkan Dinas Pertanian Kabupaten Kulon Progo adalah program “Bela Beli”. Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Bambang Tri, program Bela Beli adalah turunan dari kebijakan pro beras petani dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan di Kulon Progo. Aparatur pemerintahan dan masyarakat didorong untuk membela perekonomian masyarakat petani dengan membeli hasil panen petani lokal.
Implementasi Bela Beli diantaranya diwujudkan dalam program Beras PNS. Melalui kebijakan ini, setiap PNS di lingkungan Kabupaten Kulon Progo diimbau untuk membeli 10 kg beras hasil produksi petani setempat.
Ada pula program beras daerah (Rasda). Program ini merupakan pengembangan program beras untuk masyarakat miskin (raskin) dengan perbaikan pada tata kelolanya. Beras yang digunakan untuk bantuan bagi keluarga prasejahtera ini dibeli dari petani yang tergabung Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kulon Progo.
“Kami bekerja sama dengan Bulog untuk pengadaan Rasda ini. Rasda dikemas dalam kemasan yang berlogo Bulog di satu sisi dan di sisi lainnya berlogo gapoktan yang memproduksi beras tersebut. Ini untuk memudahkan penelusuran jika kualitasnya tidak sesuai,” papar Bambang.
Sementara itu, Rubiyato yang mewakili Dinas Koperasi dan UKM, menjelaskan kebijakan inovatif mereka yang disebut Tomira (toko milik rakyat). Adanya tomira didasari maraknya toko modern berjejaring yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional. Untuk itu, Pemda Kulon Progo mengeluarkan Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjan dan Toko Modern.
Dinas Koperasi dan UKM mendorong toko modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart bekerja sama dengan koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan menjadi milik koperasi. Di sisi lain, Tomira menjadi supplier olahan hasil UKM Kulon Progo, sementara pihak Alfamart/Indomaret menyediakan barang lainnya.
Menurut Narta, peserta Diklat asal Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, banyak hal yang bisa dipelajari dari kebijakan inovatif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, baik dari program penyediaan beras maupun Tomira. “Kami belajar banyak hal, bagaimana inovasi yang dilakukan Pemerintah Kulon Progo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Seusai pertemuan di Kantor Pemda Kulon Progo, peserta Diklatpim III juga mengunjungi Tomira serta Gapoktan Panca Manunggal di Desa Sogan, Kecamatan Wates, KulonProgo. Di tempat tersebut peserta berdiskusi dengan pengurus gapoktan dan pengelola Tomira.*** (dera; ed:mnh)