Miko Harjanti SE.,MSE.,MA
Abstrak
Salah satu kewajiban PNS sebagai pelayan sektor publik adalah mengelola keuangan negara secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Untuk menjawab tantangan pelayanan sektor publik, Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk membekali Calon Pegawai Negeri Sipil dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS. Salah satu materi pada diklat Prajabatan pola baru adalah materi keuangan Negara yang disajikan dalam mata diklat Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Materi ini membekali peserta dengan dasar-dasar tata kelola keuangan Negara. Agar mereka mampu mendukung praktek pengelolaan keuangan yang sehat di instansi masing-masing.
Kata kunci: prajabatan, pengelolaan, keuangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan besar dalam pengelolaan keuangan. Keputusan-keputusan strategis sejak dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penyusunan laporan keuangan negara dilakukan oleh PNS. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut diperlukan sosok PNS yang profesional, memahami standar pengelolaan keuangan sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien.
Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti yang diharapkan, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS Profesional adalah Diklat Prajabatan.
Diklat ini dilaksanakan untuk membentuk nilai-nilai dasar (basic values) profesi PNS, sikap dan perilaku disiplin PNS, serta pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS. Ketiga jenis kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Untuk membentuk PNS profesional seperti di atas, dibutuhkan sebuah penyelenggaraan Diklat Prajabatan yang inovatif dan yang didukung oleh semua pihak.
Pada diklat Prajabatan pola baru sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013, materi keuangan Negara disajikan sebagai bagian dari mata diklat Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penyajian materi ini membekali peserta dengan kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya melalui pembelajaran keuangan Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dididik dalam Diklat Prajabatan akan menempati berbagai posisi, bukan saja posisi keuangan pada instansinya. Oleh karena itu materi pengelolaan keuangan yang dibawakan dalam Diklat Prajabatan merupakan materi pengantar, karena pendalaman materi keuangan nantinya bisa didapat dari Diklat Bendahara, atau Diklat Sistem Akuntansi Instansi. Diklat-diklat lanjutan itu diperuntukkan khusus bagi PNS yang duduk sebagai pengelola keuangan pada instansinya. Namun materi pengelolaan keuangan pada Diklat Prajabatan mutlak diperlukan sebagai landasan pengetahuan PNS mengenai tata kelola keuangan negara, untuk memperlancar kinerja mereka di bagian manapun di instansi masing-masing.
Saat ini pada era reformasi, kesadaran masyarakat makin tinggi untuk menuntut agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan serta bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran di Tingkat Instansi
Tahun 2003 menjadi tonggak reformasi keuangan negara, dengan berlakunya ketentuan peraturan Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, maka pengelolaan keuangan di Indonesia mengacu pada ketiga undang-undang tersebut. Pada pelaksanaannya, ketiga undang undang itu diikuti dengan berbagai peraturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan maupun Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebelum tahun 2003, pengelolaan keuangan masih menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang mulai berlaku tahun 1867.
Hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan anggaran dengan diberlakukannya Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah adanya pemisahan kewenangan administratif (ordonatur) yang berada pada Menteri/pimpinan lembaga dan kewenangan kebendaharaan (comptable) yang berada pada Menteri Keuangan.
Undang-undang 17/2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, mulai dari perumusan kebijakan, pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak diperkenankan adanya program/kegiatan yang dikelola di luar APBN (off budget). Setiap tahun kegiatan pengelolaan APBN berulang menjadi siklus yang terdiri dari: perencanaan dan penganggaran; penetapan anggaran; pelaksanaan anggaran; pemeriksaan anggaran; serta pertanggungjawaban. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pelaksanaan anggaran saja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut UU 17/2003 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Periode pelaksanaan APBN adalah satu tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Saat ini anggaran Negara menganut basis kinerja artinya anggaran yang disusun dengan mengaitkan setiap biaya yang ditetapkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan. Manfaat tersebut dijabarkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. APBN adalah dasar anggaran keuangan Negara.
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan anggaran di tingkat instansi, dimulai dengan perincian APBN dalam bentuk Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA). Dalam DIPA, dimuat alokasi anggaran dalam bentuk perkiraan pendapatan dan alokasi anggaran belanja. Anggaran dalam DIPA dirinci sampai dengan fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. DIPA menganut azas spesialitas, dimana satu mata anggaran secara spesifik disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu saja.
Dalam pelaksanaannya, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kewenangan untuk kebendaharaan (comptable) didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Di lingkup instansi, pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara. Para pengelola mempunyai kedudukan yang seimbang sesuai dengan prinsip mekanisme check and balance.
Tugas para pengelola keuangan di tingkat instansi satuan kerja adalah:
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Wewenangnya antara lain: menyusun DIPA; menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); menetapkan Pejabat Penanda Tangan Surat Permintaan Membayar (PPSPM); serta memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana.
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Pejabat ini berwenang antara lain: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa; mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
3) Pejabat Penguji dan Penanda Tangan Surat Permintaan Membayar (PPSPM) yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan Surat Permintaan Membayar (SPM). Kewenangannya meliputi: menguji kebenaran Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen pendukung; menolak dan mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen, apabila Surat Permintaan Pembayaran tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; serta menerbitkan Surat Perintah Membayar.
4) Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara mempunyai kewenangan untuk: menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga; melakukan pengujian dan pembayaran; melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara; dan mengelola rekening tempat penyimpanan dana.
Alur proses pembayaran dimulai saat PPK menyelenggarakan lelang pengadaan barang. PPK menerbitkan dan menandatangani kontrak pengadaan barang dibantu oleh panitia pengadaan barang. Pemenang lelang atau pihak ketiga yang ditunjuk kemudian melaksanakan proyek sesuai ketentuan dalam kontrak. Saat proyek selesai, pihak ketiga akan menerbitkan ringkasan penyelesaian kontrak dan melakukan penagihan kepada PPK.
Selanjutnya, PPK menerima dan melakukan pengujian terhadap tagihan yang dilayangkan pihak ketiga. Jika tagihan dan proyek telah berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak, maka PPK dapat menyetujui pembayaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
SPP yang telah ditandatangani PPK diteruskan kepada Pejabat Penguji dan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diuji kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasinya. Jika belum layak, maka SPP dikembalikan kepada PPK untuk diperbaiki, apabila telah memenuhi semua persyaratan maka PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM). Dokumen SPM beserta SPP dan kelengkapannya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan dananya.
KPPN akan melakukan verifikasi, jika telah sesuai peraturan yang berlaku maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan disampaikan kepada bendahara instansi.
Tahapan selanjutnya, KPPN akan mentransfer dana yang diminta ke rekening sesuai yang tercantum dalam SPM. Jika pencairan menggunakan cara langsung, maka rekening tujuan adalah rekening supplier atau pihak ketiga. Jika menggunakan metode uang persediaan, maka rekening tujuan adalah rekening bendahara instansi. Selanjutnya bendahara melakukan pembayaran secara tunai kepada supplier. Alur pembayaran tersebut tergambar dalam diagram di bawah ini.
Implementasi Materi dalam Diklat
Mekanisme pelaksanaan anggaran ini penting dipahami oleh CPNS peserta diklat Prajabatan. Diharapkan materi keuangan negara yang diberikan dalam diklat Prajabatan, dapat memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar tata kelola keuangan negara. Sehingga pada akhirnya setiap PNS mampu mendukung praktek pengelolaan keuangan yang sehat di instansi masing-masing.
Dalam mendukung upaya tersebut, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (PPMKP) Ciawi, berupaya melakukan internalisasi pengetahuan mengenai keuangan negara kepada peserta prajabatan dengan berbagai pendekatan. Selain melalui ceramah dan diskusi peserta juga diajak mendalami materi melalui studi kasus. Dengan demikian, PPMKP diharapkan dapat berfungsi maksimal untuk turut menjadi tempat penyebaran pengetahuan bagi calon pegawai negeri sipil peserta diklat prajabatan. Pada akhirnya, melalui penyampaian materi keuangan negara dalam Diklat Prajabatan, PPMKP pun turut berperan aktif dalam meningkatkan kinerja aparat untuk mengelola keuangan negara.
Referensi
Bastian, Indra (2005) ”Akuntansi Sektor Publik, Suatu Pengantar” Penerbit Erlangga
Tim Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (2011) ”Modul Pengelolaan Uang Persediaan” Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tim Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (2011) ”Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran” Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tim Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (2011) ”Pembukuan Bendahara Pengeluaran” Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tim Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (2012) ”Modul Keuangan Negara” Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tim Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (2012) ”Modul Perencanaan Anggaran” Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tim Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (2012) ”Modul Pelaksanaan Anggaran” Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pedoman Administrasi Keuangan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2013