Posted in Berita on Jun 16, 2024.
Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) terus membuktikan komitmennya dalam mencetak ASN yang profesional dan kompeten dengan meningkatkan kualitas dan kelayakan Unit Assessment Center melalui akreditasi.
Akreditasi bertujuan menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara.
Penilaian kompetensi yang merupakan salah satu wujud komitmen Kementan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berkualitas.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menekankan pentingnya ASN profesional.
“Jadilah ASN profesional yang memiliki kompetensi sesuai dengan profesi yang ditekuni, mempunyai pengetahuan, sikap, keterampilan, motivasi, dan atribut lain yang diperlukan agar dapat berhasil dalam pekerjaannya”, sebut Dedi.
Beberapa waktu lalu, Kementan telah melalui proses penilaian akreditasi oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan instansi pembina.
Hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk melakukan kunjungan dan studi banding ke Unit Assesment Center Kementan guna mempelajari dan menggali informasi terkait proses akreditasi tersebut yang dinilai sukses dilaksanakan.
Kegiatan kunjungan studi banding KKP diselenggarakan pada Jumat (14/06/2024) berlokasi di Unit Assessment Center Kementerian, Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP).
Dalam kunjungannya, perwakian KKP mengapresiasi semua aspek yang telah dimiliki oleh unit Assessment Center Kementan.
Kepala Balai Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Ciawi, Yusral Tahir menyampaikan, dalam mempersiapkan proses akreditasi ada bebarapa unsur dan hal yang perlu disiapkan diantaranya unsur organisasi, unsur SDM, dan unsur metode pelaksanaan.
Unsur organisasi/kelembagaan yang mencakup penilaian terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), sarana dan prasarana, fasilitas, anggaran, penjaminan mutu dan pelaporan.
Kedua, unsur SDM, mencakup penilaian terhadap komitmen pimpinan, kuantitas dan kualifikasi asesor, dan ketersediaan tenaga adminisitrasi pengelola. Ketiga, unsur metode dan pelaksanaan yang mencakup kesesuaian antara metode dan alat ukur yang digunakan dengan kompetensi yang diukur termasuk proses penyelenggaraannya.