Posted in Berita on Feb 07, 2024.

Ciawi-Bogor. Kementerian Pertanian terus berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui pembangunan Zona Integritas dilingkungan Unit Kerjanya, salah satunya melalui giat sosialisasi dan pembinaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada Jumat (02/02) di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP). Giat tersebut merupakan salah satu langkah Kementan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan komitmen anti korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyerukan agar seluruh jajarannya dapat memahami dan memiliki kesadaran dalam penerimaan dan pelaporan gratifikasi yang berakibat pada terjadinya benturan kepentingan sebagai wujud komitmen anti korupsi.

“Untuk itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan memiliki potensi benturan kepentingan, wajib melaporkan kepada atasan langsung," kata Dedi.

WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, dan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit dan hasil.

Salah satu syarat dalam penilaian predikat WBK/WBBM yaitu penilaian Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Hadir sebagai narasumber giat, Abdussyahid, pengendali teknis Inspektorat Jenderal Kementan mengatakan batas minimal nilai survey untuk dapat melanjutkan ke tahap penilaian berikutnya yaitu 3,2 untuk SPKP dan 3,6 untuk SPAK. Survey dilakukan pada responden publik yang menggunakan pelayanan di tiap Unit Kerja.

“Apabila Unit Kerja Bapak/Ibu, nilai surveynya telah memenuhi batas minimal maka dapat melanjutkan ke pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE)”, jelas Abdus.

LKE merupakan Lembar Kerja yang berisi pengisian dokumen bukti pembangunan ZI melalui enam area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Abdus berharap seluruh unit kerja mengimplementasikan setiap area perubahan dan dapat dibuktikan dengan dokumen legal.

Giat Sosialisasi dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM diikuti oleh seluruh UK/UPT lingkup BPPSDMP Kementan secara hybrid di BBPMKP pada 02 hingga 05 Februari 2024.

*Humas BBPMKP*