Posted in Berita on Oct 18, 2023.

Bogor-Jawa Barat. Kementerian Pertanian melalui  Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) bekerjasama dengan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya melalui Pelatihan Barang dan Jasa (PBJ) level-1. Pelatihan tersebut merupakan salah satu bukti komitmen Kementan dalam meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan transparan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM pertanian melalui peningkatan kompetensi, baik teknis, manajerial dan sosio-kultural serta mendorong mereka mempunyai sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Acuannya standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan atau standar khusus”, kata Dedi

Sertifikasi kompetensi merupakan proses penilaian standar kompetensi atau kecakapan seseorang dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan mengikuti sertifikasi kompetensi maka SDM pengelola fungsi PBJP dapat dipastikan telah memiliki standar kompetensi yang memadai dan memenuhi aspek kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta meSebanyak 80 PNS di lingkungan Kementerian Pertanian mengikuti pelatihan yang berlangsung pada 9 hingg 25 Oktober 2023 mendatang dengan metode blended learning yaitu tahapan e-learning dan tatap muka klasikal di BBPMKP. Uji Kompetensi pengadaan barjas akan dilaksanakan setelah kegiatan pelatihan yaitu pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2023. Selama pembelajaran peserta dibimbing dan didampingi oleh Narasumber yang tersertifikasi oleh LKPP sebagai pengajar Pelatihan  Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1.

Kepala BBPMKP Yusral Tahir berharap peserta dapat memperoleh manfaat dari pelatihan PBJ. 

“Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini, maka SDM pengelola fungsi PBJP dapat dipastikan telah memiliki standar kompetensi yang memadai dan memenuhi aspek kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Yusral*

*Humas BBPMKP