Ciawi – Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Diklat PNS menekankan Diklat berbasis kompetensi, yang tak lain adalah Diklat yang mampu mengembangkan kemampuan PNS dari segi kemampuan pengetahuan, sikap, dan perilaku sesuai tuntutan tugas dan jabatan yang diembannya. Susan Twisawati Indiani selaku Kasie. Penyelenggaraan Pelatihan Non RIH dan Multimedia Pertanian, dalam laporan panita penyelenggara menuturkan bahwa salah satu sumber daya dalam penyelenggaraan Diklat adalah Widyaiswara, dimana Widyaiswara dituntut memiliki kompetensi yang berbasis karir, terjamin kualitasnya, dan salah satu caranya adalah melalui Diklat Calon Widyaiswara.
Pola Diklat Calon Widyaiswara yang akan diterapkan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu pembekalan materi Diklat yang terbagi dalam kelompok inti dan kelompok penunjang dengan jumlah jam berlatih sebanyak 216 jp, serta penyelenggaraan seleksi Calon Widyaiswara sebanyak 20 JP, jadi total seluruhnya menjadi 236 JP. Para Widyaiswara kedepannya diharapkan harus bisa cepat akses segala informasi dan bisa melakukan pengkajian yang bekerjasama dengan perguruan tinggi melakukan riset unggulan, tutur Widi Hardjono, selaku Kepala PPMKP Ciawi. Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Maret s.d 29 April 2016 di Komplek Bumi PPMKP merupakan kegiatan kerjasama Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi dengan Lembaga Administrasi Negara RI, dan diikuti oleh 33 orang. ***(yi)