Posted in Berita on Jul 26, 2018.

Jakarta--Peningkatan kualitas pelayanan publik jadi salah satu fokus dalam pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam Pelatihan Dasar (Latsar) yang dilaksanakan di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi-Bogor, selain mendapatkan pembekalan secara teori dan simulasi, juga diajak melihat langsung berbagai inovasi dalam peningkatan kualitas Pelayanan publik.

Kali ini peserta diajak untuk melihat langsung pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Pertanian. Senin (23/7) lalu, 60 peserta mengunjungi PTSP yang bertempat di Gedung B, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Abdul Rauf Ginting, dalam paparannya menjelaskan pihaknya telah menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan kualitas layanan.

Sistem tersebut memudahkan masyarakat mengurus perizinan yang ada di Kementerian Pertanian, seperti pendaftaran varietas holtikultura, varietas tanaman, pendaftaran pupuk dan lain-lain. Dengan hanya melakukan satu aplikasi, pemohon bisa melakukan beragam proses yang sifatnya lintas lembaga, kementerian dan pemerintah daerah

"Beberapa dokumen dasar, seperti KTP dan NPWP, akan langsung diakses dari data base nasional. Sehingga, tidak perlu disediakan pelaku usaha," jelas Abdul Rauf.

Dengan pelayanan terintegrasi melalui OSS ini, papar Abdul Rauf, ada konektivitas dari pusat hingga daerah. Hal tersebut membuat adanya keseragaman prosedur maupun biaya yang harus dikeluarkan untuk perizinan. Kementerian Pertanian, menurut Abdul Rauf, telah menggunakan OSS ini sejak pertengahan Mei lalu.

"Sistem ini masih baru, untuk tahap awal pengelolaanya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kedepannya akan dikelola oleh Badan Koordonasi Penanaman Modal," tambahnya.

Pemanfaatan sistem terintegrasi lintas lembaga ini membuat layanan menjadi lebih komptehensif. Pemohon izin tidak harus mendatangi berbagai lembaga untuk mengurus perizinan, karena dokumen-dokumen pendukungnya bisa diakses secara real time. Sistem ini juga memberikan kemudahan dalam verifikasi keabsahan dokumen pendukung.

Prinsip memberikan layanan yang mudah, transparan dan berkualitas menjadi kunci penting dalam pelayanan publik, seperti yang telah diterapkan dengan menggunakan OSS.*** (dea; ed: mnh)