Posted in Berita on May 15, 2024.

BOGOR -  Lembaga Assesment Center Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN, salah satunya melakukan proses akreditasi atau pengakuan kelayakan. 

Penyelenggaraan penilaian kompetensi melalui assessment center menjadi salah satu bagian dan sekaligus berperan dalam pembentukan manajemen talenta ASN. 

Akreditasi bertujuan menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara, serta dapat memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengundang BKN sebagai instansi pembina penyelenggaraan kompetensi ASN, Proses akreditasi sampai pada tahap verifikasi pemenuhan dokumen dan visitasi yang dilakukan Senin (14/05/2024) di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP).

Penilaian kompetensi merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM ASN yang profesional dan berkualitas. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi menekankan pentingnya ASN profesional.

“Jadilah ASN profesional yang memiliki kompetensi sesuai dengan profesi yang ditekuni, mempunyai pengetahuan, sikap, keterampilan, motivasi, dan atribut lain yang diperlukan agar dapat berhasil dalam pekerjaannya”, sebut Dedi.

Adapun unsur penilaian dalam proses akreditasi meliputi tiga hal yaitu pertama unsur organisasi/kelembagaan yang mencakup penilaian terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), sarana dan prasarana, fasilitas, anggaran, penjaminan mutu dan pelaporan. Kedua, unsur SDM, mencakup penilaian terhadap komitmen pimpinan, kuantitas dan kualifikasi asesor, dan ketersediaan tenaga adminisitrasi pengelola. Ketiga, unsur metode dan pelaksanaan yang mencakup kesesuaian antara metode dan alat ukur yang digunakan dengan kompetensi yang diukur termasuk proses penyelenggaraannya.

Asesor BKN, Dwi Wahyu Atmaji pada saat visitasi mengatakan SDM merupakan faktor penting dalam sebuah insititusi. Hadirnya Undang-Undang ASN terbaru, yaitu UU No 20 tahun 2023, menekankan tiga hal utama dalam penilaian ASN, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Adanya lembaga assesment center diharapkan mampu menghasilkan ASN yang kompeten.

“SDM ASN kita sangat banyak jumlahnya, kita sangat berkeinginan lembaga assesment center ini dapat menghasilkan SDM yang berkompeten dan bermitra dengan kita (BKN)”, ungkap Dwi.

Dwi menambahkan apabila lembaga assesment center Kementan ini telah mendapatkan akreditasi, maka dapat berkontribusi menyelenggarakan penilaian kompetensi untuk lembaga lainnya. Dan apabila berhasil meraih akreditasi A, lembaga dapat menyelenggarakan  penilaian kompetensi bagi pejabat eselon I atas dasar rekomendasi dari instansi pembina.

Kepala BBPMKP, Yusral Tahir menyambut baik proses akreditasi oleh BKN.

“Kami sangat memerlukan akreditasi ini karena kedepannya, kami ingin sekali pejabat-pejabat kita berkompeten di bidangnya. Ini usaha bersama untuk membangun SDM Kementan yang profesional”, jelas Yusral. 

Visitasi akreditasi berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 13 hingga 14 Mei 2024 di BBPMKP*

*Humas BBPMKP