Ciawi Bogor -- PPMKP: Radikalisme baik radikalisme lunak yaitu cara – cara penyebaran menggunakan cara – cara lunak seperti penyebaran ideologi, propaganda dll dan radikalisme keras seperti terorisme, insurgensi, revolusi dll serta intoleransi merupakan ancaman terhadap pilar – pilar kebangsaan. Berkaitan dengan hal tersebut empat Pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu meliputi Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhinneka Tunggal Ika. diharapkan menjadi penangkal dari ancaman gerakan radikalisme yang belakangan ini terus menteror di tengah-tengah masyarakat. Demikian diungkapkan AS Hikam, ketika menyampaikan materi Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Indonesia di Era Globalisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Tk. IV di PPMKP Rabu(23/1). Intoleransi dituturkan Hikam terjadi ketika ada individu atau kelompok secara spesifik menolak untuk mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam pandangan atau keyakinan, termasuk dalam pemahaman agama.
“ Hal ini dapat menjadi salah satu sumber kebencian, diskriminasi, kekerasan, radikalisme dan radikalisasi, “ ujarnya.
Intoleransi dan radikalisme kata Hikam memiliki keterkaitan yang erat khususnya dalam konteks radikalisasi dan gerakan radikal yang menggunakan idiom – idiom keagamaan. Dengan dinamika ancaman dan tantangan yang semakin meningkat diera globalisasi, diperlukan semangat dan upaya Bela Negara dari semua elemen masyarakat. Kesadaran Bela Negara ditandai dengan kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
“ Intinya adalah upaya bersama – sama untuk menangkal ancaman nyata musuh NKRI, “ tegas Hikam
Hikam melanjutkan upaya – upaya tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1dan2 serta UU No.39/2009 tentang HAM Pasal 6B. Dengan Bela Negara selain melaksanakan amanat Pancasila dan UUD 1945 diharapkan akan mewujudkan nilai – nilai nasionalisme dan patriotisme, menjaga identitas dan integritas bangsa serta melestarikan budaya bangsa Indonesia. Namun Bela Negara ini bukan tanpa tantangan, dianggap berbau militer karena dicampur adukkan dengan Wajib Militer, ketakutan berlaku unsur paksaan yang ujungnya dituding melanggar HAM merupakan hal – hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Demikian pula dengan anggaran yang terlalu besar, sehingga berpotensi ada penyelewengan dana.
“ Perhitungan biayanya 10 juta perorang untuk 100 juta warga. Jadi kalau lima tahun bisa mencapai 500 trilyun rupiah, “ terang Hikam . (PPMKP)