Posted in Berita on Mar 13, 2017.

Temanggung--Berkurangnya luas lahan pertanian menjadi salah satu masalah utama di sektor pertanian. Hal itu pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Temanggung menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara spasial yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.2/2014 tentang Perlindungan LP2B. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Produksi dan Perlindungan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung, Anggita Ramadhani, S.Hut saat menerima tim monitoring Program Upsus Pajale dari Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), akhir Februari lalu.

Menurut Anggita, alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Temanggung. Oleh karenanya penetapan LP2B dituangkan dalam peta 1:5000 geospasial yang telah terkoordinat. Delinasi atau penggambaran hal penting dalam peta lokasi LP2B telah pula diintergrasikan ke dalam rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) masing-masing kecamatan.

“Dalam Perda tersebut tertuang peraturan, salah satunya bahwa lahan 100 meter kiri-kanan sepanjang jalan protokol diperbolehkan beralih fungsi, sedangkan 100 meter setelahnya dilarang dialihfungsikan,” papar Anggita.

Lebih rinci Anggita menjelaskan bahwa sawah-sawah yang ada di Temanggung telah dipetakan. Ada sawah yang memang harus dipertahankan tetap menjadi areal persawahan, namun ada lahan-lahan yang boleh beralih fungsi. “Karena tidak mungkin juga melarang seluruh lahan tidak boleh beralih fungsi,”ujarnya.

Dalam peta spasial itu, daerah yang diberi warna hijau menandakan daerah tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Sementara daerah yang berwarna hijau adalah menunjukkan daerah tersebut sebagai daerah permukiman. "Jika ada yang mengajukan alih fungsi di areal warna hijau, akan dengan tegas ditolak. Namun jika di areal yang berwarna lain, misalnya di areal warna kuning, baru akan disetujui. Akan tetapi itupun apabila dari kondisi eksistingnya ternyata ada saluran irigasinya, maka akan dilihat kembali kelas tanahnya berapa dan harus ada penggantiannya," jelas Anggita.

Penentuan apakah suatu kawasan boleh atau tidak dialihfungsikan dilakukan melalui persidangan oleh Tim Sembilan. Tim ini beranggotakan para personel dari unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Sekretariat Daerah.

Anggita menilai penerapan aturan LP2B secara spasial ini sangat efektif dalam mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Temanggung. Dari data BPS tahun 2014, kabupaten pelaksana Program Upsus Pajale di bawah monitoring PPMKP ini memiliki lahan pertanian seluas 68.128 ha, terdiri dari lahan sawah 20.600 ha dan non sawah 47.528 ha.

Menurutnya, faktor utama keberhasilan penetapan LP2B secara spasial di Kabupaten Temanggung adalah karena adanya kerja sama erat lintas instansi yang terbangun sejak tahap awal. Adanya penggunaan peta yang sama, serta aspirasi masyarakat juga menjadi kunci sukses penetapan aturan yang menjadi jurus serius Pemkab Temanggung dalam mengatasi penyusutan luas lahan pertanian akibat adanya alih fungsi lahan. ***(regi; ed:mnh)