Majalengka : Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo optimistis penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dikendalikan secara cepat. Karena itu, Mentan SYL mengajak agar semua pihak turun langsung dan terlibat aktif dalam menekan jumlah penularan PMK.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan bahwa saat ini adalah saat yang tepat untuk bahu membahu bersinergi secara harmonis menanggulangi PMK.
Untuk itu BPPSDMP melalui Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi Bogor memantau penaggulangan PMK diwilayah Kabupaten Majalengka.
“ Di Majalengka ini tidak ada Zona merah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),”
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Majalengka Iman Firmansyah, Rabu (6/7).
Terjun langsung dalam pemeriksaan hewan kurban di Desa Sulur Kecamatan Majalengka, Iman memastikan bahwa daging kurban dari Majalengka sehat, karena hewan kurbannya telah melalui pemeriksaan intensif dan para peternak telah menjaga kesehatan dan keamanan ternaknya sesuai anjuran.
“ Hewan ternak dari Kabupaten Majalengka dipastikan aman dan sehat, karena tidak ada zona merah kasus PMK dan telah melalui pemeriksaan intensif, “ ungkapnya.
Lebih lanjut Iman menyampaikan pernah ditemukan kasus dua ekor tetapi itu adalah ternak dari luar Majalengka sudah sembuh dan terkendali. Agar hal tersebut tidak terulang, DKPPP Kabupaten Majalengka menggandeng Polri dan TNI untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah berjuluk bumi Sindangkasih ini di lokasi cek poin yang dinilai rawan.
“ Jika ada kendaraan membawa ternak dari luar Majalengka masuk, maka akan distop dan diperiksa kelengkapan surat – suratnya, bilamana tidak dapat menunjukan maka ternak akan ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis DKPPP, “ ujarnya.
Iapun menghimbau agar peternak tidak nakal diam – diam memasukan hewan dari wilayah lain tanpa mengikuti prosedur, hal tersebut menurutnya justru akan merugikan peternak sendiri karena jika hewan yang dibawa masuk adalah ternak yang terpapar PMK akan mengancam ternak yang lain dikandangnya.
Menyikapi kemungkinan ini Kasat Reskrim, Polres Majalengka Polda Jabar AKP Febri H Samosir yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendataan.
“ Kita masih dalam tahap pembinaan, pendataan, mungkin dia tidak bisa beroperasi dulu, dan sosialisasi. Untuk tindak lanjutnya mungkin kearah pidananya harus dipelajari, karena case by case belum tentu sama. Dia belinya dimana, dari kapan, tertularnya dimana, jika ada benang merahnya baru dapat disimpulkan itu perbuatan yang mengarah ke pidana atau bukan,” ungkapnya.(Regi/PPMKP)