Posted in Berita on Jul 14, 2017.

Ciawi—Keinginan Biro Hukum Kementerian Pertanian untuk menyelenggarakan diklat bagi calon pejabat fungsional peraturan perundang-undangan di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) mendapat sambutan positif. Selasa (11/7) lalu, tim akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi PPMKP untuk melakukan akreditasi dan sertifikasi.

Tim yang dipimpin Sekretaris Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Priyanto, mengecek langsung kesiapan PPMKP dari sisi administrasi, kurikulum, fasilitator dan sarana pendukung diklat. Selain Priyanto, hadir pula Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, serta lima orang asessor Kemenkumham.

Kegiatan diawali dengan pemaparan profil lembaga dan program kediklatan oleh Kepala PPMKP, Heri Suliyanto yang didampingi Kepala Bagian Perjanjian dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kementan, Zulkifli. Hadir pula para pejabat eselon III dan IV serta para widyaiswara dari PPMKP. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemeriksaan administrasi serta kelengkapan oleh tim akreditasi Kemenkumham.

Menurut Priyanto, kegiatan sertifikasi ini bertujuan melakukan penelusuran dan pengamatan langsung kemampuan  dan data dukung lembaga dalam melaksanakan untuk melaksanakan Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menkumhan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam aturan tersebut, sertifikasi ditujukan pada empat aspek yakni aspek kelembagaan, aspek program diklat, aspek sumber daya pengelola, dan aspek tenaga pengajar. Aspek kelembagaan meliputi legalitas lembaga, administrasi penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan dan anggaran, lokasi dan lingkungan, kualitas penyelenggaraan, serta jumlah tenaga pengajar.

Dari aspek program diklat, dinilai kurikulum diklat, bahan ajar, metode pembelajaran, jangka waktu, kualifikasi peserta, serta pedoman atau panduan pelaksanaan diklat. Sementara dari aspek sumber daya manusia penyelenggara, asesor menilai kualifikasi penyelenggara dari pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman menyelenggarakan dan mengelola diklat, jumlah serta kejelasan tugas dan tanggung jawab sumber penyelenggara. Sedangkan dari aspek tenaga pengajar, penilaian dilakukan dengan melihat pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman jabatan, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi.

Kegiatan akhiri dengan peninjauan sarana penunjang diklat seperti kelas, asrama, sarana ibadah dan fasilitas kesehatan. (***winstone; ed: mnh)