Posted in Berita on Jul 07, 2022.

Majalengka : Menghadapi Idul Qurban 1443 H, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Majalengka menggandeng Polres Majalengka dan TNI menerapkan sejumlah antisipasi dan aturan. Penerapan aturan ini untuk menjaga keamanan ternak dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan kerugian yang ditimbulkannya bagi peternak. Tindakan dilakukan dengan memperketat administrasi, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan rekomendasi daerah asal untuk pemasukan sapi dari luar serta penjagaan di sejumlah titik.

Ditemui dalam kegiatan Pemeriksaan Hewan Kurban di desa Sulur Kecamatan Majalengka, Rabu (6/7), Iman Firmansyah menuturkan dalam menerapkan pengetatan tersebut pihaknya berkolaborasi dengan Polres Majalengka dan unsur TNI, yang bersiaga 24 jam untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi seperti penularan yang disebabkan pemasukan ternak sapi dari luar.

Iman Firmansyah menuturkan aturan ini bersifat tidak membebani tetapi mengarah pada keamanan untuk semua terutama saat menghadapi Idul Qurban saat ini, mengingat sudah banyaknya hewan qurban dari Kabupaten Majalengka dipesan oleh luar Majalengka.

“ Semua aturan ini diterapkan karena pemerintah terlalu sayang sama rakyat (petani), sehingga semua dibikin agar aman dan tidak terjadi apa – apa, “ ujar Kepala DKPPP Kabupaten Majalengka Iman Firmansyah, Rabu (6/7).

Untuk mendapatkan SKKH kata Iman tidaklah sulit karena itu diberikan dengan mudah dan tanpa biaya (gratis).

“ Kuncinya hanya satu. Bilamana peternak itu mau mengirim ke satu daerah, dia harus menghubungi daerah yang akan kirim untuk bisa mengeluarkan rekomendasi pemasukan barang dari kabupaten atau dari peternak kabupaten yang akan mengirim, “ terangnya.

Rekomendasi tersebut terkait dengan syarat – syarat SKKH. Jika sudah mendapat rekomendasi maka dinas akan memeriksa sapi – sapinya dan apabila sehat maka dinas akan mengeluarkan SKKH untuk perjalanan, pengiriman dan penerimaan daerah tujuan agar tidak ada permasalahan.

Dalam memperketat pemasukan ternak dari luar, POLRI dan TNI melakukan penyekatan – penyekatan dititik – titik tertentu. Bilamana ada kendaraan pengangkut sapi/domba dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, jika tidak bisa menunjukan SKKH maka sapi akan distop disitu dan akan memanggil dokter hewan dari dinas untuk memeriksa.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penanganan wabah PMK yang menyerang ternak khususnya sapi dapat menyebar melalui kontak langsung dengan ternak yang sudah terinfeksi, dengan alat atau barang bahkan bisa menyebar juga melalui udara sehingga lalu lintas dan pemeriksaan ternak harus dilakukan secara ketat. Ia percaya melalui sinergi bersama di lapangan PMK dapat ditangani dengan baik.

Dalam menanggulangi wabah PMK, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mewajibkan seluruh komponen di bawah BPPSDMP turun, terutama tenaga medik dan paramedik. Dedi mengatakan jika BPPSDMP akan memanfaatkan berbagai kegiatan transfer of knowledge untuk mendukung upaya penanggulangan PMK. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengendalian dan pemberantasan PMK sekaligus mengurangi penyebaran.(Regi/PPMKP).